![]() |
Ilustrasi |
Volunteer Pedia | Informasi --- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat sekaligus mendorong produktivitas di berbagai sektor.
Dalam pernyataan resminya, Muhadjir menyampaikan bahwa pengaturan libur nasional dan cuti bersama ini dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kesejahteraan masyarakat, kebutuhan sektor ekonomi, serta konsolidasi berbagai kegiatan keagamaan dan budaya.
Penetapan ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada masyarakat dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Muhadjir Effendy menyatakan, "Pemerintah putuskan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari: 17 hari libur nasional, cuti bersama 10 hari." Ia menambahkan bahwa jumlah cuti bersama pada tahun 2025 ini tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 10 hari.
Pemerintah menerima berbagai usulan terkait penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, terutama yang berkaitan dengan hari-hari libur keagamaan. Meskipun ada usulan untuk menambah hari libur, Muhadjir mengingatkan bahwa jumlah hari libur nasional yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tidak boleh melebihi ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Penambahan hari libur baru harus melalui proses perubahan keputusan presiden terlebih dahulu.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025:
Hari Libur Nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi
- 31 Maret - 1 April: Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 H
- 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 H
- 13 Mei: Hari Raya Waisak
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 H
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan aktivitas liburan dan cuti dengan baik. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata, serta memperkuat solidaritas antarumat beragama melalui perayaan hari-hari penting. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan libur yang telah ditetapkan secara bijaksana untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga.***